BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Salah satu rekomendasi tim Pansus RTRW Riau kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ada sebanyak 142 desa yang masuk dalam kawasan hutan harus diputihkan.Â
Wakil DPRD Riau, Sunaryo mengatakan, 142 desa itu berada di seluruh Provinsi Riau dan masuk dalam kawasan hutan. Desakan itu mengingat begitu banyak kepentingan masyarakat, karena kawasan itu sudah ada penduduk dan masyarakat yang bermukim.Â
“Ini mau tidak mau harus diputihkan, karena menyangkut kehidupan masyarakat. 142 desa itu kini masih berada dalam kawasan hutan dan harus dilakukan pembebasan. Rekomendasi dari tim Pansus RTRW ini akan disampaikan ke KLHK,” katanya.Â
Seperti diberitakan sebelumnya, sedikitnya ada 6 SK yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang kawasan hutan di Provinsi Riau.Â
Baca:Â Terlalu Banyak SK Dari KLHK, Pansus RTRW Riau Bingung
SK pertama dikeluarkan KLHK pada tahun 2012 lalu. Tentang persetujuan substansi BKPRN Nomor. HK.01.03-Mn/05 tanggal 4 Januari 2012. Kemudian tahun 2014 terbit kembali SK nomor 637 yang mencantumkan 1,6 juta hektare atau 18,13% kawasan hutan di Provinsi Riau.Â
Namun tidak lama kemudian kembali dikeluarkan SK Nomor 878 di tahun yang sama, menyebutkan ada seluas 1,64 juta hektare atau 18,16% kawasan hutan. Pada tahun itu juga keluar SK dengan nomor yang sama namun luasannya berbeda, yakni hanya 1,6 juta hektare atau 18.00% saja kawasan hutan.Â
Sementata itu, di tahun 2016, diterbitkan kembali satu SK dengan nomor 314 dari KLHK yang menyebutkan luasan kawasan hutan 665.125 hektare. Dan kemudian muncul kembali SK 393 tahun 2016 yang menyatakan luasan kawasan hutan sama dengan disebutkan pada SK 314 itu. (bpc3)