BERTUAHPOS.COM (BCP), INHIL – 13 orang tahanan Rutan Sialang Bungkuk dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pasca insiden kerusuhan pada 5 Mei 2017 yang lalu.
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Sudirwan, SH yang disampaikan oleh Marjohan, SH selaku Kepala Seksi Kegiatan Kerja (KSKK) di Lapas Kelas II A Tembilahan, mengatakan bahwa pengalihan ini dilakukan guna mengurangi isi Rutan Pekanbaru yang telah kelebihan penghuni. Relokasi itu juga bertujuan mencegah kerusuhan terjadi lagi.
“Selain keadaan Rutan yang sudah melebihi kapasitas, banyak pula terjadi kerusakan-kerusakan di sana. Untuk itulah sebagian tahanan dialihkan ke seluruh Lapas yang ada di wilayah Provinsi Riau, dengan berbentuk sementara hingga renovasi Lapas Sialang Bungkuk selesai,” jelasnya kepada bertuahpos.com, Rabu (10/5/2017).
Pemindahan sementara ini dilakukan dengan pendekatan persuasif serta penitipan langsung bagi tahanan yang berhasil ditangkap di wilayah Polres maing-masing.
“Sebanyak 13 tahanan yang dialihkan ke Lapas Kelas IIA Tembilahan merupakan pelaku tindak pidana narkotika sebanyak empat orang, dan sembilan orang lainnya merupakan pelaku tindak kriminal,” lanjutnya.
Baca:Â Nyaris 1 Minggu Penangkapan Napi Terhitung 309, Kapolda Sebut Kendala Tidak Adanya Data dan Foto
Sebelumnya Marjohan mengungkapkan, pada dasarnya, Lapas Kelas IIA Tembilahan juga mengalami kelebihan penghuni sebanyak 511 orang. Adapun kapasitas lapas hanya 215 orang, sedangkan jumlah tahanan sebanyak 726 orang dengan rincian jumlah total tahanan dewasa pria 691 orang, wanita 23 orang dan anak anak pria 12 orang.
Meskipun demikian, dengan over kapasitas yang ada di Lapas Kelas IIA Tembilahan saat ini, pihaknya akan tetap berupaya untuk menetralisirkan kericuhan dengan terus melakukan penertipan guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diiginkan, berbagai cara terus kita upayakan. Salah satunya dengan melakukan pendekatan persuasif, di samping itu mengantisipasi hal-hal yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial, mengantisipasi terjadinya hal yang mengakibatkan kerusuhan, mengantisipasi gesekan-gesekan yang dapat membahayakan keamanan serta berusaha memenuhi hak para narapidana (napi), “tutupnya. (Bpc14)