BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sedikitnya ada 6 SK yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang kawasan hutan di Provinsi Riau.Â
SK pertama dikeluarkan KLHK pada tahun 2012 lalu. Tentang persetujuan substansi BKPRN Nomor. HK.01.03-Mn/05 tanggal 4 Jamuari 2012. Kemudian tahun 2014 terbit kembali SK nomor 637 yang mencantumkan 1,6 juta hektar atau 18,13% kawasan hutan di Provinsi Riau.Â
Namun tidak lama kemudian kembali dikeluarkan SK Nomor 878 di tahun yang sama, menyebutkan ada seluas 1,64 juta hektare atau 18,16% kawasan hutan. Pada tahun itu juga keluar SK dengan nomor yang sama namun luasannya berbeda, yakni hanya 1,6 juta hektar atau 18.00% saja kawasan hutan.Â
Sementata itu, di tahun 2016, diterbitkan kembali satu SK dengan nomor 314 dari KLHK yang menyebutkan luasan kawasan hutan 665.125 hektare. Dan kemudian muncul kembali SK 393 tahun 2016 yang menyatakan luasan kawasan hutan sama dengan disebutkan pada SK 314 itu.
Baca:Â Pertemuan Akhir Pansus RTRW Riau Dibatalkan
“Sebenarnya sudah ada rekomendasi dari Pansus. Namun karena banyaknya SK yang diterbitkan itu, landasan Pansus dalam mengambil keputusan jadi kabur,” kata Wakil DPRD Riau, Sunaryo, Rabu (10/5/2017) di Pekanbaru.Â
Dia mengatakan pansus meminta kepada KLHK untuk menetapkan satu SK saja sebagai landasan pijakan dalam penentuan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) itu.Â
“Itu salah satu rekomendasinya,” kata dia. (bpc3)