BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pasca rusuh dan kaburnya narapidana di Rumah Tahanan (rutan) Kelas IIB Pekanbaru Jalan Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, beberapa waktu lalu, wacana pihak swasta akan mengambil alih pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas) kembali mencuat.
Wacana pengelolaan lapas oleh pihak swasta tersebut bergulir menyusul besarnya biaya operasional Lapas yang harus dibiayai APBN. Pengelolaan lapas oleh swasta, dinilai bisa menghemat anggaran negara yang selama ini cukup besar. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan institusinya kini tengah mengkaji usulan tersebut.
Baca:Â Satu Napi Sialang Bungkuk Serahkan Diri, 144 Tahanan Lain Masih Berkeliaran
Namun menurut Syafrinaldi, selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), pengelolaan lapas sangat tidak mungkin dilakukan oleh pihak swasta. “Swasta mengelola lapas? Sangat tidak mungkin,” tegasnya.
Syafrinaldi juga menjelaskan, hukum undang-undang maupun peraturan diatur oleh pemerintah. Swasta tidak ada keterlibatannya sama sekali. “Apapun alasannya, swasta tetap tidak akan bisa mengelola lapas,” jelasnya. (Bpc9)