BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARUÂ – Pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), harus tetap melalui prosedur pengadilan. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. Fahri menilai bahwa proses pembubaran itu pun membutuhkan waktu yang sangat lama.Â
“Pemerintah boleh melakukan gugatan tapi tidak boleh melakukan pembubaran tanpa proses pengadilan. Jadi harus melalui proses peradilan,” ujar Fahri, Senin (8/5/2017), seperti dikutip dari kompas.com.
Kalau dengan cara seperti ini, kata Fahri, HTI akan siap melakukan gugatan. Dia menegaskan dengan sendirinya pemerintah akan kelimpungan dalam merespons pemikiran HTI, sehingga memutuskan untuk membubarkan ormas tersebut.
Baca:Â Anti Pancasila, Pemerintah Bubarkan HTI
Putusan pembubaran ini, kata Fahri menjadi bukti bahwa pemerintah tak terlalu memahami Pancasila. HTI, kata Fahri, percaya bahwa permasalahan di dunia tak akan selesai jika khilafah tak terbentuk.
Hal itu menjadi khayalan atau perbedaan yang menjadi dinamika di masyarakat sipil. “HTI ini cuma mengkhayal saja dengan pikirannya. Tidak ada yang mengkhawatirkan. Sama dengan orang punya pikiran bahwa suatu hari ada pandangan yang mengatakan bahwa Indonesia menjadi negara komunis, menurut saya sih mengkhayal,” tutur dia.
Perbedaan pemikiran, kata Fahri, seharusnya tak boleh dilarang. Adanya perbedaan pemikiran menurutnya lebih baik dihadapi dengan argumen lain agar “pertarungannya” tak melebar.
“Sekali lagi, discourse (wacana) tidak perlu dihakimi. Biar saja orang mengkhayal kayak gitu, kenapa? Ya, kan?” kata dia.
Pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan ormas HTI. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menuturkan, keputusan tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.
“Kami memfinalisasi satu proses yang cukup panjang, mempelajari dan mengarahkan sesuai UU Ormas dan sesuai ideologi negara Pancasila,” ujar Wiranto dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, di Jakarta. (kps/bpc3)