BERTUAHPOS.COM (BPC) – Hari ini, Senin (8/5/2017), Pemerintah resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan melarang seluruh kegiatannya.
Ini disampaikan langsung oleh Wiranto, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, saat menggelar konferensi pers di kantornya.
Wiranto mengatakan bahwa HTI terindikasi menentang pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam undang-undang Ormas.
” Aktivitas yang dilakukan oleh HTI secara nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat dan mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga mengancam keutuhan NKRI,” ujar wiranto.
Wiranto menambahkan bahwa keputusan itu diambil bukan karena pemerintah anti ormas islam, melainkan atas dasar mempertimbangakan aspirasi masyarakat dan demi menjaga persatuan dan kesatuan NKRI.
Sementara itu, Ismail Yusanto, Juru bicara HTI, meminta pemerintah untuk membuktikan pernyataannya bahwa HTI telah menentang Pancasila. Dirinya juga mengatakan bahwa HTI adalah organisasi berbadan hukum dan bukan ilegal.
” Kami ini berbadan hukum dan bukan ilegal, coba buktikan dimana anti pancasilanya,” jelasnya. (dtk/kps/bpc5)
Â