BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kurang tegasnya pelaksanaan dari peraturan daerah (perda) mengenai gelandangan dan pengemis (gepeng) ditanggapi Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Kamaruzaman SH yang menangani bidang hukum, Jum’at, (27/6/2014).
Perda No 12 Tahun 2008 Pemerintah Kota Pekanbaru tentang ketertiban sosial saat ini dinilai kurang terealisasi di lapangan.
“Kita sekarang ini kan sudah ada perda tentang gepeng. Makanya kami minta kepada dinas terkait untuk menegakkan perda ini,” ujar Kamaruzaman SH kepada bertuahpos.com.
Sebagai mana yang terlampir dalam Perda No 12 Tahun 2008 Pasal 29 ayat (1), barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 3 dan pasal 4 dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).
Maka dari Kamaruzaman meminta agar perda yang telah ditetapkan segera ditegakkan dan ditindaklanjutin sesuai dengan perda.Â
“Kita minta kepada pihak terkait baik itu Satpol PP, maupun Dinas Sosial tolong tegakkan perda itu dan lakukan terus menerus dan jangan hanya sekali-sekali razia,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Pekanbaru mengatakan gepeng yang berada di Kota Pekanbaru harus diberi efek jera agar mereka tidak datang lagi ke Pekanbaru, dan menyarankan pemasangan CCTV untuk memantau pergerakan gepeng dan masyarakat yang memberi. (iqbal)