BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Ternyata Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP Elektronik (e-KTP) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru belum efektif. Sebab masih saja ada bank atau instansi terkait menolak Suket sebagai pengganti e-KTP.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Baharuddin kepada kru bertuahpos.com. “Sebenarnya bank tidak boleh begitu. Suket ada dasarnya dari kebijakan Mendagri, jadi tidak boleh ditolak,” sebut Baharuddin, Jumat (05/05/2017).
Pemberlakuan Suket pengganti e-KTP berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/10231. Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan suket berlaku sama seperti KTP dan hanya bisa diterbitkan Disdukcapil masing-masing daerah.
Baca:Â E-KTP Ada Masa Berakhir, Ini Kata Kadisdukcapil Pekanbaru
Baharuddin katakan pihaknya sudah sosialisasikan hal tersebut sejak tahun lalu. Sebab Suket diberlakukan sebab blangko e-KTP masih dalam tahap lelang.
“Kalau Suket ditolak, tentu masyarakat kesulitan mau mengurus administrasi. Nikah susah, apa-apa susah. Jadi Suket jangan ditolak, karena ada dasar Kemendagri,†katanya, Jumat (05/05/2017).
Untuk saat ini Baharuddin katakan pihaknya sudah menjemput blangko e-KTP sebanyak 10 ribu. Hanya saja jumlah tersebut masih jauh dari kebutuhan yang mencapai 41 ribu blangko. (bpc2)