BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Pekanbaru selain dikenal sebagai Ibu Kota Provinsi Riau, juga dikenal dengan ramainya bangunan rumah toko (ruko). Tidak hanya di tengah kota, ruko juga menjamur di kawasan pinggiran.Â
Hanya saja tidak sedikit bangunan ruko yang ‘tidur’ alias tidak berpenghuni. Hal ini kemudian yang membuat ruko beralih fungsi bahkan menjadi bangunan sekolah.Â
Padahal sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 60 tahun 2002, tentang pedoman pendirian sekolah pendirian sekolah tidak bisa sembarangan. Tertuang pasal 4 disebut sekolah harus memiliki hasil studi kelayakan, rencana induk pengembangan sekolah (RIPS), sumber peserta didik, sampai sarana dan prasarana, dan lainnya.Â
Sementara ruko tidak diperuntukkan bagi bangunan sekolah. Ditambah lagi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi akan menertibkan perguruan tinggi swasta (PTS) yang beroperasi di ruko. Pantauan kru bertuahpos.com, sekolah ruko terlihat beberapa ruas jalan terutama di dekat perumahan warga. Ada yang tingkat SMP atau SMK.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru, Abdul Jamal sampaikan sekolah baru memang dibutuhkan. Terutama pada daerah pinggiran kota yang padat penduduk. (bpc2)