BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ketua LPPM Universitas Riau Prof Dr Almasdi Syahza menegaskan, diperlukan komitmen stakeholders terhadap pengelolaan Kawasan Hutan Gambut (KHG). Sehingga fungsi lindung dan budidaya ekosistem gambut dapat dilakukan secara seimbang berkelanjutan.
Ekonomom Riau itu melihat, secara teknis, implementasi PP 57/2016 dituangkan dalam PERMENLHK Nomor 14/2017, PP Nomor 15/2017, PP Nomor  16/2017 dan PP Nomor 17/2017, serta KEPMENLHK Nomor 129/2017 dan 130/2017. Jika kebijakan ini diimplementasikan saat ini, akan menimbulkan dampak pada kondisi ekonomi, sosial, dan lingkungan.
“Jika salah menanganinya, maka akan sangat berpotensi menimbulkan gejolak ekonomi sosial dan khususnya lingkungan,” katanya, Rabu (3/5/2017).
Dia menyebutkan, sedikitnya ada 1.5 juta hektar atau 30% dari KHG akan dialokasikan sebagai fungsi lindung. Beberapa dampak yang dialami oleh Provinsi Riau antara lain, pertama, ketidakpastian hukum dan ketidakpastian berusaha yang akan berimbas pada turunnya investasi. Kondisi ini akan berdampak terhadap penurunan PDRB Riau serta pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau dan Indonesia.
Baca:Â Beginilah Kondisi Gambut di Riau, Perlu Diselamatkan
Kedua, pengurangan tenaga kerja massal di sektor kehutanan dan perkebunan, yang pada akhirnya akan menjadi permasalahan sosial di Riau.
“Nah, yang ketiga, apabila implementasi fungsi lindung diterapkan pada Kawasan Bukan Hutan (APL), maka sektor unggulan pemerintah Riau akan mengalami stagnasi dan terhambat pengembangannya,” tambahnya. (bpc3)