BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Satuan Reskrim Polres Kampar telah mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian komponen alat berat, setelah tertangkap oleh Tim Buser Polresta Pekanbaru saat penggerebekan di Perumahan Damai Langgeng Pekanbaru pada Jumat (28/4/2017).
Tersangka kasus Curat (pencurian dengan pemberatan) yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah JM alias AM (LK 29) warga Kampung Koto Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka turut diamankan beberapa barang bukti berupa peralatan kunci pas, kunci L dan besi pipa yang digunakan saat melakukan pencurian komponen alat berat ini.
Peristiwa ini berawal pada hari Rabu (30/11/2016) sekira pukul 07.20 WIB, saat itu pelapor Susanti (PR 46) selaku pemilik alat berat merek Komatsu dihubungi oleh Dedi selaku penyewa, yang menyampaikan bahwa komponen alat berat yang disewanya telah hilang berupa kontrol panel data dan komputer.Â
Korban kemudian mengubungi operator alat berat tersebut untuk menanyakan kebenaran informasi itu, setelah dikonfirmasi memang benar telah terjadi pencurian tersebut sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Jumat (28/4/2017), saat Tim Buser Polresta Pekanbaru melakukan penangkapan pelaku kasus Curat di Perumahan Damai Langgeng Kota Pekanbaru, dari hasil interogasi diketahui bahwa salah satu tersangka adalah pelaku pencurian komponen alat berat di wilayah hukum Polres Kampar.Â
Kemudian Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kampar, selanjutnya Tim Buser Polres Kampar menuju ke Polresta untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan membawa tersangka ke Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca:Â Berteduh Hingga Tertidur di Pos Ronda Pasar Cik Puan, Motor dan Uang Lenyap
Dari hasil interogasi diketahui bahwa tersangka telah melakukan pencurian komponen alat berat di 3 TKP di wilayah hukum Polres Kampar, yaitu di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Simpang Tibun Desa Rumbio Kecamatan Kampar dan Simpang Kambing Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Reskrim AKP Y. E. Bambang Dewanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini,
“Benar, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Bambang Sabtu (29/4/2017).
“Berkat koordinasi yang baik antar Polres jajaran Polda Riau, semoga ke depan dapat lebih banyak lagi pengungkapan kasus dari kerjasama antar Satuan Kerja Polri ini,” jelasnya. (Bpc8/ol)