BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendapat desakan agar segera menuntaskan dugaan kasus korupsi pada 2 Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pekanbaru, yakni RTH Integritas di Jalan A Yani dan RTH Kaca Mayang di Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Koordinator Posko Pemantau Peradilan Riau, Andi Wijaya mengatakan, pihaknya akan terlibat penuh untuk mengawal pihak Kejati Riau untuk menyelesaikan kasus ini.
“Posko Pemantau Peradilan Riau akan terus memantau proses dan perkembangan kasus ini. Sehingga dalam tahun ini kasus ini harus telah masuk ke ranah pengadilan,” ujarnya dalam sebuah rilis yang diterima redaksi bertuahpos.com. Jumat (28/04/2017).
Dia mengatakan, pihak LBH Pekanbaru bersama Posko Pemantau Peradilan Riau mendesak kepada Kejati Riau agar terus menggesa penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi taman dan tugu integritas, sehingga lekas masuk ke ranah pengadilan.
“Dengan begitu, betul-betul memberikan keadilan bagi masyarakat Riau yang kembali tercoreng dengan ulah pejabatnya. Dan juga menghimbau kepada masyarakat, untuk terus memantau dan mengawasi setiap proses penegakan hukum,” tambahnya.
Baca: Inilah Wujud Tugu Integritas yang Terindikasi Korupsi Itu
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Riau menaikkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan dua Ruang Terbuka Hijau yang salah satu diantaranya dibangun Tugu Integritas atau dikenal dengan Tugu Anti-Korupsi. Kini kasusnya tengah diselidiki.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta menyatakan naiknya kasus ini ke penyidikan bakal menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun penetapan itu belum dilakukan karena pihaknya masih mengumpulkan bukti lainnya. “Tersangka akan ditetapkan kemudian setelah pemeriksaan alat bukti cukup,” tegas Sugeng.
Dua kawasan RTH itu dibangun Pemerintah Provinsi Riau dengan anggaran senilai Rp 16 miliar. Kemudian disediakan anggaran Rp 450 juta untuk membangun tugu dimaksud. Saat ini, tugu dan RTH itu masih dipagar pakai atap seng dengan alasan pemeliharaan dan belum diserahterimakan. (bpc3)