BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Sudah menunggak pajak lampu penerangan jalan sampai Rp 28 miliar, PT IKPP berdalih punya perhitungan sendiri dalam melunasi hutang kepada negara.
Humas PT IKPP, Armadi membantah pihaknya enggan bayar pajak itu. Hal itu dia ungkapkan kepada bertuahpos.com, pasca munculnya pernyataan Anggota DPRD Siak Ismail Amir yang menuding hal tersebut.
Dia menjelaskan, bahwa pihaknya bukannya tidak membayar,hanya saja masih ada perbedaan perhitungan mengenai pajak tersebut antara Pemda Siak dengan management PT.IKPP.
“Kita bukantidak mau membayar pajak yang sudah menjadi kewajiban kami,namun saat ini kami masih memiliki perhitungan sendiri karna adanya perbedaan hitungan antara Pemerintah Siak dengan management di IKPP, ” ujar Armadi, Jumat (28/04/2017).
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD kabupaten Siak komisi IV Ismail Amir mendesak PT IKPP untuk segera membayar pajak negara yang ditunggak perusahaan itu.
“Pajak temuan BPK RI Lampu Penerangan Jalan yang yang sudah tiga tahun terakhir sejak 2014, dengan pemerintah Kabupaten Siak sebanyak Rp 28 miliar belum juga direspon oleh PT.IKPP” ujar Ismail Amir kepada bertuahpos.com,
Dalam aksi damai jilid II di depan kantor PT IKPP, selaku bersama koalisi peduli lingkungan Kabupaten Siak, dia juga ikut memberikan pernyataannya perihal pajak Lampu Penerangan Jalan PT IKPP kepada pemerintah Kabupaten Siak yang menunggak. (bpc13)