BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Barang bukti tangkapan pada 7 April lalu sebanyak 40 kilogram sabu dan 163 ribu pil ekstasi dari tiga tersangka, hari ini dimusnahkan, Kamis (27/04/2017).
Barang bukti yang dimusnahkan sebagaian besar didapat dari dua tersangka kurir. Pertama dari ZF 19,4 Kg sabu-sabu, 14.567 pil ekstasi warna hijau, 20.868 pil ekstasi merah muda, 15.314 merah, 81.317 pil warna hijau, dan 14.299 pil ekstasi coklat sabu.
Baca:Â Bak Jus Segar 154.392 Ekstasi Diblender, Kapolda: Hukum Mati Saja
Kemudian kedua dari AL 19,6 Kg sabu-sabu dan 7.631 butir ekstasi. Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Pertamina KM11 Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Di tempat berbeda, didapat dari tersangka ketiga yaitu ER merupakan bandar dari dua kurir di atas, tertangkap di Desa Jangkang, Kabupaten Bengkalis. Darinya hanya disita 7,8 gram sabu-sabu.
Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnaian mengatakan setelah ditangkap terhitung 14 hari barang bukti harus dimusnahkan.
“Sesuai Undang-Undang 35 tahun 2009, 14 hari setelah ditangkap harus segera dimusnahkan. Hari ini kita musnahkan sebagai sebuah tekat bersama,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain, Kamis (27/4/2017).
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara mencampur sabu-sabu dan pil ekstasi kemudian diblender. Setelah itu dimasukkan ke dalam ember yang sudah berisi cairan pembersih lantai lalu diaduk dan dibuang ke closet toilet. Ribuan pil ekstasi yang dimusnahkan ini lantas memakan waktu sekitar kurang lebih dua jam.
Baca:Â Temuan 11 Kg Ganja, 154.392 ekstasi dan 39,124 Gram Sabu Akan Dimusnahkan di Mapolda Riau
Pemusnahan diikuti langsung oleh jajaran Polda Riau, juga dihadiri Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, Kejati Riau, Dinas Kesehatan Riau, Komando Militer 031/Wirabima, Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dan Kejari Siak.
Selain mengamankan tersangka dan memusnahkan barang haram tersebut, aparat kepolisian juga mengamankan dua buah jet ski dan empat mobil yang digunakan para tersangka dalam menyebarkan barang haram tersebut.Â
“Saya menginginkan tersangkanya dihukum mati kepada Jaksa, jika menemukan fakta hukum yang kuat,” tegas Kapolda. (Bpc8)