BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sidang pemberian kesimpulan masing-masing pihak dalam sidang gugatan sidang gugatan terhadap penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Pekanbaru kembali digelar, Kamis (27/4/2017), bertempatkan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca:Â Sidang ke-4 Gugatan Penetapan Calon Wali Kota, Hanya Saksi Ahli Pelawan yang Hadir
Dalam sidang yang seharusnya dimulai pukul 9.30 WIB tersebut, mengalami pemunduran sidang. Bahkan hingga pukul 10.30 WIB sidang belum juga dimulai. Pemunduran sidang ini dikarenakan hakim masih menunggu kedatangan dua belah pihak. Dalam hal ini pelawan (pengacara Bibra-Said) dan terlawan (pslengacara KPU Kota Pekanbaru).
Seperti yang di ketahui, sidang kali ini merupakan sidang yang ke-5. Yang mana untuk hari dijadwalkan sebagai sidang untuk menarik kesimpulan dari kedua belah pihak. Sebelumnya pada sidang yang ke-4, Selasa (25/4/2017) lalu, pengacara Bibra-Said menghadirkan satu saksi ahli. (Bpc9)