BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Selasa (25/4/2017), bertempatkan Ruang Utama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan HR Soebrantas Panam Pekanbaru, sidang gugatan terhadap penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Pekanbaru kembali digelar.
Sidang yang sudah memasuki sidang ke-4 ini dalam agendanya yakni mendengarkan keterangan saksi ahli dari masing-masing pihak. Namun saat sidang berlangsung, hanya saksi ahli yang diajukan oleh pihak pelawan yang hadir. Dalam hal ini pihak pelawan (paslon BISA) menghadirkan Bahrun Azmi seorang ahli hukum dan juga dosen di salah satu universitas yang ada di Pekanbaru.
Seperti yang diketahui, PTUN Pekanbaru mengadakan sidang gugatan setelah kuasa hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, pasangan calon Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah (BISA) mengajukan gugatan terhadap penetapan calon terpilih oleh KPU Pekanbaru (dalam hal ini terlawan).
Menurut kuasa hukum BISA, Wan Subiantri, dirinya beserta yang lainnya melakukan perlawanan karena Ketua TUN beranggapan sengketa hasil pilkada adalah Mahkamah Konsitusi (MK). Wan menjelaskan, diriya beserta yang lain tidak menggugat hasil pilkada, melainkan menggugat penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Pekanbaru untuk menunda terlebih dahulu hingga keluarnya keputusan dari DKPP keluar.
Sidang yang dipimpin oleh Lucya Permatasari selaku ketua majelis hakim, didampingi Faisal Zad dan Nieke Zulfahanum selaku hakim anggota ini akan dilanjutkan Kamis (27/4/2017) mendatang, dengan agenda menarik kesimpulan. Sementara Selasa (2/5/2017), akan dibacakan hasil keputusan sidang. (Bpc9)