BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Rabu 26 April 2017 siang, Jajaran Polsek Tapung Hilir Polres Kampar ciduk empat tersangka kasus narkoba di wilayah Desa Suka Maju Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Ke-4 tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah PE alias PT (LK 25) warga Desa Suka Maju, SS alias ME (LK 42) warga Desa Kota Garo, AS alias KT (LK 31) warga Desa Kota Baru dan SU alias PR (LK 52) warga Desa Kota Baru Kec Tapung Hilir.
Bersama para tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 4 paket besar dan 5 paket kecil shabu-shabu, 2 unit timbangan digital, 7 pak plastik bening kecil, 3 buah kaca pirex, 1 buah bong, 1 buah buku catatan penjualan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Rabu (26/4/2017) pukul 13.30 wib, ketika didapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba disebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Rt 15 Rw 05 Desa Suka Maju Kec. Tapung Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir AKP Ben Hardi SH beserta 3 anggota Polsek langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Sesampai di TKP, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut serta mengamankan 4 tersangka yang sedang berada di TKP.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 paket besar dan 5 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu serta sejumlah barang bukti lain terkait kasus ini.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, bahwa para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Benar, saat ini pelaku sedang kita proses,  dan para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,”sebut Kapolres Rabu (26/4/2017). (Bpc8/ol)