BERTUAHPOS.COM (BPC), INHIL – Sebuah akun Facebook bernama Oyonk Maldini, diduga telah menghina dan melecehkan profesi wartawan. Aliansi Wartawan Inhil (AWI) akhirnya resmi melaporkan akun Facebook ini ke Polres Indragii Hilir (Inhil), Rabu (15/3/17) sekitar pukul 12.30 WIB.Â
Â
Pemilik akun itu dianggap telah melecehkan profesi wartawan melalui akunnya yang tergabung dalam grup Facebook 100.000 Dukungan Tuntutan Perbaikan Kinerja Pemda Inhil.Â
Â
Dimana sesuai fakta, akun Facebook Oyonk Maldini, menyebutkan bahwa “media massa adalah salah satu alat kontrol kekuasaan. Namun saat ini kontrol tersebut sudah hilang R-nya”.Â
Â
Komentar tersebut akhirnya menuai tanggapan miring dan terkesan mengolok-olok terhadap awak media. Bahkan sejumlah anggota grup Facebook menuding bawa media telah menerima sesuatu dari Humas. Â
Â
Dalam laporannya, para kuli tinta itu membawa sejumlah bukti print out postingan yang bernuansa pelecehan sekaligus penghinaan terhadap profesi awak media.Â
Â
‎Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Arry Prasetyo SH MH membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan dan pencemaran nama baik melalui media sosial.Â
Â
“Benar adanya laporan itu. Saat ini masih dalam penyelidikan dan akan memanggil sejumlah saksi, termasuk terlapor,” jawab Kasat Reskrim Polres Inhil.
Berdasarkan informai yang dirangkul, saat para awak media mengkonfirmasi tindak lanjut masalah ini kepada Mitra Polres, Kasat Reskrim Arry Prasetyo mengatakan kasus ini masih dalam proses.
“Masih menunggu surat balasan ahli rekan-rekan, pemeriksaan dilakukan di Jakarta”, jelasnya, Rabu (19/4/2017).
Â
Lanjutan masalah ini, Fahrudin alias Oyonk Maldini kini mengutarakan permintaan maaf atas kesalahannya, melalui surat pernyataan yang disebar dalam grup Facebook 100.000 dukungan tuntunan perbaikan kinerja pemda Inhil, Selasa (25/4/2017). Serta melakukan pertemuan dengan beberapa rekan pers di Pondok Indragiri, Tembilahan kota. (Bpc14)