BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pelaku ZF ditangkap di Jalan Khadijah Ali Gang Koto, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan. Kampung Dalam itu biasa dikenal masyarakat dengan ‘kampung narkoba’.
Pada tersangka ZF didapati barang bukti sembilan paket sabu-sabu yang dijual dengan harga Rp100 ribu, dalam bungkusan kecil itu tinggal disebuah rumah sewa. Dia ditangkap bersama istrinya M, namun kemudian dilepaskan karena tidak terbukti.
“Pengakuannya baru beberapa bulan menjual sabu-sabu. Barang diantar ke rumah yang disewanya dan pembeli datang. Istrinya tidak ada keterlibatan,” ungkap Wakasat Polresta Pekanbaru, AKP Ridwanto Selasa (27/04/2017)
ZF ketika diwawancarai mengaku mendapatkan cara menyimpan dalam charger itu dari temannya. Pria ini mengaku sebelumnya adalah sopir oplet. Sebab pendapatan oplet tidak memenuhi kebutuhannya maka dengan menjual sabu-sabu dirinya bisa mendapatkan untung Rp 400-500 ribu.
Selain Zul, juga ada dua tersangka narkoba lainnya dengan barang bukti 57 butir pil ekstasi. Penangkapan dilakukan dengan penyamaran petugas pesan kepada A dan R, datang dan transaksi lalu ditangkap. Lokasi penangkapan di sebelah rumah makan di Jalan Riau.
“Mereka kurir, darimana dapat barang masih dalam lidik. Jenis ekstasi logonya Mitsubishi sudah sering beredar juga,” ujar Ridwanto.(bpc8)