BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mempertanyakan kinerja Pemprov DKI di era Fauzi Bowo (Foke). Kala Foke memimpin Ibu Kota, BPK selalu menyatakan hasil audit laporan keuangan Pemprov DKI Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Padahal, era Foke tidak pernah ada MoU antara Pemprov DKI dan BPK. Â
“Jadi apa yang salah? Justru kalau saya bilang, yang hebat DKI yang tantang BPK audit sampai lubang jarum. Makanya saya tanya, kalau sekarang saja kamu (BPK) kasih WDP, kenapa waktu zaman Fauzi Bowo Anda kasih WTP?,” kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Â
Ahok pun menyindir pemerintahan Foke lantaran di era mantan Gubernur DKI itu tidak pernah ada transparansi penggunaan anggaran APBD.
Â
“Enggak tahu (era Foke lebih buruk atau tidak). Zaman Fauzi Bowo lebih bagus dong. Makanya saya tanya sama orang, Fauzi Bowo pernah enggak bikin transparansi transaksi semua uang lewat Bank DKI dan semua transaksi harus transfer dan dimonitor langsung dengan BPK? Pernah enggak ada MOU yang seperti itu,” ungkapnya.
Â
Sebelumnya, Anggota V BPK RI, Agung Firman Sampurna, menyampaikan bahwa BPK memberi penilaian Wajar dengan Pengecualian (WDP) untuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2013. Sedangkan dua tahun sebelumnya, opini BPK terhadap LHP Pemprov DKI Jakarta adalah WTP.
Â
Alasannya, pertama, realisasi belanja melalui mekanisme uang persediaan melewati batas waktu, yaitu 15 Desember 2013 dengan entry jurnal realisasi belanja bukan berdasarkan bukti pertanggungjawaban yang telah diverifikasi melainkan rekapitulasi uang muka yang disampaikan bendahara kepada pelaksana kegiatan.
Â
BPK juga menemukan realisasi belanja tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap yang berindikasi kerugian senilai Rp59,23 miliar dalam belanja operasional pendidikan (BOP), kegiatan penataan jalan kampung, dan biaya pengendalian teknis kegiatan.
Â
Kedua, pelaksanaan sensus atas aset tetap dan aset lainnya belum memadai yaitu tidak dilakukan inventarisasi atas seluruh aset, kertas kerja koreksi sensus tidak memadai, serta aset belum selesai disensus tidak didukung rincian yang membuat nilai aset tetap, dan aset lain dari sensus tidak dapat diyakini kewajarannya.(0kezone)