BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Kematian hewan langka Pesut beberapa waktu lalu di Rokan Hilir (Rohil) sangat disayangkan. Mengingat hewan cerdas tersebut terjerat jaring nelayan sekitar.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian Rohil pesut yang terjaring bukan karena sengaja. Meski demikian Koordinator Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Satuan Kerja Pekanbaru, Windi Syahrian Djambak pesan agar masyarakat khususnya nelayan lebih berhati-hati. “Karena pesut hewan langka dan dilindungi undang undang. Kalau dengan sengaja menganiaya atau bahkan membunuh bisa terancam pidana,” katanya kepada kru bertuahpos.com.
Pesut dan hewan liar langka lainnya dilindungi berdasarkan UU nomor lima tahun 1990 dan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1999. Bagi yang sengaja melanggar peratuan terancam pidana lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Bagi Windi keberadaan pesut memang harus diperhatikan. Sebab ikan mamalia air yang bernafas dengan paru-paru ini terancam punah. “Untuk total populasi pesut memang masih belum diketahui. Namun kerap dijumpai di perairan Riau seperti di Rohil atau Inhil,” katanya.
Untuk itu Windi berharap agar bagi nelayan tidak sembarang menebar jaring. Sebab pesut merupakan hewan yang bernafas dengan paru-paru. Jika lama tidak muncul ke permukaan air maka bisa mati tenggelam.
Dari data pihaknya kematian pesut di Riau tahun ini tertinggi. Setidaknya sudah ada Pesut yang mati baik terdampar dan terjerat jaring nelayan. (bpc2)