BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Antara hak dan kewajiban penggunan parkir haruslah seimbang. Hal ini diutarakan oleh Bambang Feriyanto salah satu tim penilai andalalin di Provinsi Riau kepada Bertuahpos.com, Jumat (21/4/2017).
“Harus ada kejelasan, ketika kita diwajibkan untuk membayar, pengguna parkir seharusnya tidak hanya mendapatkan fasilitas yang diberikan pemerintah atau pengelola saja, tapi juga bisa meminta pertanggung jawaban atas terjadinya gangguan terhadap kendaraan yang di parkir, ini yang belum ada,” tutur Bambang Feriyanto.
Selain itu, menurut pria yang sering disapa Bang Feri ini seharusnya pengelola parkir harus ada kerjasama dengan pihak asuransi. “Kita bisa contoh Kota Bogor yang sudah bekerjasama dengan asuransi. Jadi pengguna fasilitas parkir dapat mengklaim penuh jika terjadi kerusakan ataupun kehilangan. Sangat tidak adil jika kita membayar tapi tidak ada pertangung jawabannya,” terangnya.
Baca: Motor Raib, Warga Mengamuk di RSUD Arifin Ahmad
Namun pria yang hobi bersepeda ini mengingatkan agar memarkirkan kendaraan di tempat yang sudah ditetapkan. “Masyarakat tidak bisa menuntut jika mereka memarkirkan kendaraannya di parkir liar, terlebih tidak menggunakan kertas parkir,” terang Bambang Feriyanto. (bpc9)