BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman dituding melakukan maladministrasi karena hingga saat ini belum juga melakukan pelantikan Komisi Informasi.
Staf Devisi Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Taufik, melihat keterlambatan pelantikan KI itu sepenuhnya menjadi tanggungjawab Andi Rachman.
“Sikap Gubri yang seperti ini malah berdampak pada terabaikannya hak masyarakat yang akan melakukannya permohonan informasi dan sengketa di KI. Sementara badan publik di Pemprov Riau belum menjalankan pelayanan informasi publik secara baik, sehingga dalam akses informasi publik sangat membutuhkan KI untuk penyelesaian sengketa,” katanya, dalam konfrensi pers, Jumat (21/04/2017).
Saat ini ada 31 sengketa yang terdaftar namun belum diputuskan oleh KI hingga masa jabatan selesai. Sebahagian sudah masuk dalam tahap penyelesaian sengketa KI.
Dia mengatakan, salah satu laporan yang belum diproses itu yakni sengketa Fitra Riau terhdap PPID Kota Pekanbaru. Permohonan sengketa itu sudah terdaftar sejak Oktober 2016 lalu.
Menurutnya, kekeliruan Gubenur Rlau adalah tidak memperpanjang masa jabatan komisioner lama untuk menjalankan tugas dan fungsi lembaga Komisi Informasi. Padahal mestinya Gubenur Riau tahu bahwa proses seleksi hingga penetapan komisioner baru, akan memakan waktu yang cukup lama. Kondisi ini menunjukkan Gubenur abai dan tidak respon terhadap persoalan pelayanan informasi di Riau.
Baca: Gubri Dianggap Kangkangi UU KIP dan Ombudsman, Fitra Riau Adakan Pertemuan
Asas umum dalam pelayanan informasi publik salah satunya adalah proses yang cepat. Bahkan UU Keterbukaan Informasi Publik, juga membatasi proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi.
“Sebagaimana terdapat dalam Pasal 38 Ayat 2 UU keterbukaan informasi publik, menyatakan bahwa proses penyelesaian sengketa informasi di komisi Informasi paling lambat diselesaikan 100 hari kerja,” katanya.
Komisi Informasi sejauh ini sangat berperan untuk menjembatani hak warga negara dalam mengakses informasi publik di tengah badan publik dan birokrat di Provinsi Riau ini yang masih rendah kesadaran akan keterbukaan informasi publik.
“Bahkan tahun 2016, terdapat sedikitnya 160 sengketa informasi yang diselesaikan oleh Komisi Informasi yang melibatkan badan publik seluruh Provinsi Riau. Artinya jika kelalaian Gubernur Riau itu maka sangat jelas bahwa Pemprov Riau belum pro terhadap keterbukaan informasi publik,” kata Taufik. (bpc3)