BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru kembali menyegel tower provider yang diduga ilegal. Sudah ada 10 tower yang disegel paling banyak milik provider smartfren.
Hal tersebut disampaikan Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian. Penyegelan tersebut didasari peraturan daerah (Perda) nomor 6 ‎tahun 2015 tentang pengendalian telekomunikasi di Pekanbaru.
Disebut Zulfahmi, dari 10 tower yang disegel, paling banyak milik provider smartfren. “Kita telah layangkan surat ‎pemanggilan kepada mereka. Bahkan sudah dua kali, belum ada tanggapan,” sebutnya.
Maraknya tower ilegal ini, maka Satpol PP kota Pekanbaru telah membentuk tim khusus. Bertugas mengawasi seluruh tower baik yang sudah berdiri atau baru.
Baru: Tanpa Kehadiran Pemilik, Satpol PP Pekanbaru Tetap Segel Tower
Zulfahmi sampaikan segel tersebut baru bisa dilepas jika pemilik bisa menunjukkan izin. “Segel bisa kita lepas jika yang bersangkutan sudah urus segala perizinan menyangkut tower,” sebutnya.
Selain itu Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi himbau warga pemilik lahan atau bangunan agar peduli ‎dengan keselamatan. “Jangan hanya fokus uang saja. Ingat tower yang berdiri di atas bangunan sewaktu-waktu bisa tumbang karena kondisi bangunan tidak sekokoh di atas tanah atau lahan,” pesan Zulfahmi. (bpc2)