BERTUAHPOS.COM (BPC), PADANG – Gadis-gadis ABG dijual secara online. Mereka ditawarkan Rp 800 ribu higga Rp 1 juta untuk short-time. Dan gadis-gadis itu menerima bersih Rp 500 ribu. Sindikat ini yang berhasil dibongkar Ditreskrimum Polda Sumatera Barat.
Â
Jaringan sindikat prostitusi online ini berhasil digerebek di sebuah hotel di Kota Padang. Daan polisi telah menetapkan dua tersangka yang diduga mucikari.
Â
“Mereka ditangkap di kamar hotel di Kota Padang. Ada lima perempuan, tiga diantaranya masih di bawah umur,” ujar Dirkrimum Polda Sumbar, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, Selasa (18/4/2017).
Dari hasil penyelidkan itu, berdasar pemeriksaaan delapan saksi, maka terungkap dua orang yang berinisial H (28) warga Kota Panjang dan JF (20) yang terduga sebagai mucikari.
“Tersangka ini memakai aplikasi media sosial untuk melakukan transaksi. Dan dua orang tersangka ini menyediakan korban,” tambahnya.
Perempuan-perempuan yang dijual kepada laki-laki hidung belang itu berinisial SL (21), EP (17), SM (20), DB (16), dan SE (16). “Mereka, para korban ini sudah diserahkan kepada lembaga sosial di Andam Dewai Kabupaten Solok untuk dibina,” ujarnya.
Para mucikari ini menjual gadis-gadis itu pada hidung belang dengan tarif  short time  Rp 800 ribu hingga Rp.1 juta. “Dari hasil itu mucikari mendapat jatah Rp300 ribu dan korban Rp500 ribu. Itu harga masing-masing,” tambahnya.
Â
Dalam penggerebekan yang dilakukan, selain dua mucikari, polisi juga menyita beberapa barang bukti uang Rp 1.694.000, lima bungkus kondom merek Sutera, dua bungkus kondom merek Fiesta, satu kotak kosong bekas kondom dan dua unit HP.
Para tersangka itu dijerat Pasal 76 Ayat 1 jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak . Atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 10 tahun penjara. jss