BERTUAHPOS.COM (BPC), BAGANSIAPIAPI – Menyamar sebagai pembeli dalam transaksi narkotika, 2 orang polisi yang berasal dari Polres Rohil yaitu Lestari Chandra dan Jhon Fitri berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika, yaitu M (34 tahun) yang beralamat di Jalan Arjuna Desa Labuhan Papan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.
Kronologi kejadian sendiri bermula pada hari Minggu (16/4) pada saat anggota Polres Rohil baru pulang dari perusahaan yang berada di wilayah Tanah Putih Tanjung Melawan. Dalam perjalanan, kedua anggota tersebut melihat seorang yang dicurigai sebagai penjual sabu yang sedang duduk di atas sepeda motornya sambil menelepon. Melihat hal tersebut kedua anggota tersebut pun menghampiri orang tersebut sambil pura pura ingin membeli.
Ketika penjual sabu tersebut mulai mencurigai gerak-gerik polisi yang menyamar, pelaku (M) pun melarikan diri.
Baca: Simpan Sabu di Kamar Mandi, Dua Pria Digrebek Polsek Kampar
Melihat pelaku (M) lari, kedua anggota polisi langsung mengejar pelaku sampai ke sebuah gang di belakang rumah saudara Parno dan polisi langsung mendekati pelaku. Tiba-tiba pelaku langsung membuang satu buah plastik bening, yang kebetulan bungkusan tersebut dibuang di depan anggota Brigpol Lestari Chandra. Setelah diambil bungkusan tersebut dan ditanyakan kepada pelaku, pelaku akhirnya menjawab barang tersebut adalah miliknya yang sengaja dibuang karena ketakutan.
“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor untuk ditindak lanjuti,” ujar Cherry selaku Humas Polres Rohil, Senin (17/4/2017).
Adapun dari pelaku ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) buah kotak kaleng permen Milton yang di dalamnya berisi 8 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah kotak permen yg di dalamnya berisi 3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) buah kotak kosmetik PIXY yang di dalamnya berisi 4 klip plastik kosong diduga untuk isi shabu, 1 (satu) buah plastik klip putih untuk tempat kotak permen dan kotak PIXY, 1 (satu) buah hp merk Samsung FM Radio, uang hasil jual sabu sebanyak Rp 300.000 dan 1 (satu) buah tas kecil merk Polo Stars. (bpc12)