BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Masjid Raya Nur Alam Pekanbaru yang tercoret sebagai salah satu situs cagar budaya menjadi perhatian banyak pihak. Menurut Dedi Ariandi salah seorang praktisi Arsitek yang ada di Riau, menyebutkan tim revitalisasi Masjid Raya Pekanbaru telah menyalahi aturan.
Seperti yang diutarakannya kepada bertuahpos.com, Senin (17/4/2017), menurutnya sebelum merevitalisasi suatu objek, ada baiknya tim revitalisasi terlebih dahulu mengetahui apakah objek tersebut memiliki nilai cagar budaya (sejarah) atau tidak.
Beliau mengatakan, perombakan besar terhadap suatu objek tidak apa dilakukan jika objek tersebut tidak memiliki nilai sejarah. “Kalau yang direvitalisasi bukan benda cagar budaya ataupun pusaka yang memiliki nilai sejarah, sosial budaya tinggi yang mengikut pada objek yang dimaksud, revitalisasi tidak menutup kemungkinan terjadi perubahan bentuk objek baik secara sebagian maupun keseluruhan,” tutur Dedi Ariandi.
Baca: MSI Riau Sayangkan Pencoretan Masjid Raya Pekanbaru Sebagai Situs Cagar Budaya
Nahh bagaimana dengan Masjid Raya Pekanbaru yang sebelumnya statusnya masuk ke dalam situs cagar budaya? Dedi Ariandi menjelaskan, ketika sifat objeknya yang khusus karena benda sejarah dan sudah ada status hukum sebagai benda cagar budaya, maka tentunya ada aturan dan tata cara yg mngikat secara hukum kepada kegiatan revitalisasi terhadap objek tersebut.
Baca: Abaikan Nilai Sejarah, Masjid Nur Alam Pekanbaru 5 Kali Renovasi
“Karena objek yg menjadi target revitalisasi adalah sebuah benda cagar budaya, tentunya ada aturan dan tata cara yang mengikat secara hukum kepada kegiatan revitalisasi terhadap objek tersebut. Kenapa mengikat? Karena telah diatur di dalam undang-undang khusus dan memiliki status hukum tetap sebagai benda cagar budaya. Ya kalau sampai dicoretkan sudah pasti salah,” ujar Dedi Ariandi. (bpc9)