BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Gaji untuk guru bantu Pendidikan Dasar (Dikdas) bisa disalurkan melalui Bantuan Keuangan (Bankeu). Bankeu tersebut dikucurkan oleh provinsi melalui kabupaten/kota, masing-masing daerah di Riau.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kamsol mengatakan, saat ini guru bantu Dikdas itu di bawah wewenang kabupaten/kota. Wewenang ini berubah dari ketentuan sebelumnya, dimana guru bantu Dikdas itu di SK-kan tingkat provinsi.
“Sekarang kan kewenangannya sudah berada di Kabupaten/kota. Namun Pemprov Riau menyediakan dana seluruhnya,” katanya, Minggu (16/04/2017).
Baca:Â Pemprov Sudah Salurkan Rp 30 Miliar untuk Gaji Guru
Kamsol mengatakan, tahun 2017 masih tetap disalurkan bantuan dana untuk membiayai gaji guru bantu setingkat Dikdas dan Dikmen (Pendidikan Menengah). Namun dengan pola berbeda. Perbedaan sistem itu didasari perubahan sistem dari sebelumnya.
“Dulu, kalau itu bukan menjadi wewenang kita bisa dilaksanakan dengan MoU. Sekarang tidak bisa seperti itu lagi. Sebab dikhawatirkan akan terjerat hukum atas dasar penyalahgunaan wewenang,” kata Kamsol
Dengan demikian pemerintah terpaksa mensiasati untuk gaji guru bantu Dikdas dikeluarkan dalam bentuk Bankeu. Namun diSK-kan oleh bupati/walikota masing-masing.
Dia menegaskan, pihaknya sudah mengirikan surat permohonan berikut dengan daftar nama-nama sejumlah guru bantu Dikdas yang harus di SK-kan namanya.
“Setelah dilakukan peng-SK-kan kembali, masing-masing Pemkab harus mengajuan pencairan Bankeu itu. Bankeu untuk guru bantu itu bisa dilakukan dalam 2 tahapan saja. Yakni pada semester I dan II 2017,” tambahnya. (bpc3)Â