BERTUAHPOS.COM (BPC), BANGKINANG – Lagi dan lagi masih banyak warga Indonesia yang menggunakan barang haram, dan akhirnya dibekuk oleh kepolisian.
Tepat pada hari Sabtu (15/04/2017) kemarin, sekitar jam 11.00 WIB unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penangkapan terhadap 2 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat, bahwa di rumah JS yang terletak di Dusun Penyasawan Timur, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar sedang terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Mendengar laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Kampar beserta anggota langsung melakukan penyelidikan dan kemudian masuk kedalam rumah tersebut.
Baca:Â 2 Pengedar Narkotika Diamankan Polsek Kampar
Saat di dalam rumah, petugas menemukan dua orang pria di dalam rumah itu JS dan Gu yang berusaha lari. Namun keduanya berhasil diamankan oleh Polsek Kampar. JS diamankan di dalam kamar mandi dan Gu (resedivis dalam perkara lahguna narkotika) diamankan di dapur.
Setelah diamankan, kedua pelaku digeledah yang disaksikan oleh Kepala Dusun Penyasawan Timur. Dari hasil ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di belakang mesin cuci di dalam kamar mandi.
Adapun barang bukti yang didapat adalah 1 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu, 7 peket kecil narkotika jenis sabu-sabu siap edar, 2 unit handphone (merk Samsung lipat warna hitam dan merk Nokia warna hitam merah), 2 buah dompet warna cokelat, uang tunai Rp800.000, 1 sendok yang terbuat dari pipet, dan 1 bal plak bening.
Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan ke Polsek Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1) jo 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Bpc16)