BERTUAHPOS.COM (BPC), BANGKINANG – Perjudian salah satu pekerjaan setan. Selain merusak diri, perbuatan haram itu dapat juga meresahkan warga sekitar.Â
Polsek Tapung melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian setelah melakukan penyelidikan atas laporan warga. Boyke salah satu Anggota Polri Aspolsek Tapung bersama rekannya Riki Dirman dan George Rudi, langsung turun ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Ternyata benar, pada hari Jumat (14/4/2017), sekitar pukul 17.30 WIB Tim Opsnal Polsek Tapung langsung melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang pelaku tindak pidana perjudian kartu remi jenis Song, bertempat di perumahan karyawan PT Egasuti Nasakti, Desa Petapahan, Kecamatan Tapung.
Baca:Â Lima Pemain Judi Jenis Qiu-Qiu Diringkus Polisi
Keempat tersangka diketahui karyawan PT Egasuti Nasakti, IR (43), Zi (50), Zu (52), dan F (42). Mereka ditangkap saat kedapatan sedang asyik bermain judi di rumah Zuhri.
Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kartu remi merk gold fish yang berisi 74 lembar kartu remi, dan uang tunai Rp1.395.000 (pecahan Rp100 ribu delapan lembar, Rp50 ribu sembilan lembar, Rp20 ribu dua lembar, Rp10 ribu tujuh lembar, serta pecahan uang Rp5 ribu tujuh lembar).
Saat ini keempat tersangka telah diamankan dan dibawa ke Polsek Tapung untuk penyidikan lebih lanjut. (bpc16)