BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (15/4/2017) siang di wilayah Dusun Penyasawan Timur, Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Kedua pelaku narkoba yang diciduk Polsek Kampar ini adalah JN alias JS (LK 32), warga Desa Penyasawan Kecamatan Kampar dan GS alias MR (LK 35) warga Desa Palung Raya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Bersama kedua tersangka ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sedang dan 7 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, 2 unit HP, 2 buah dompet, 1 pak plastik bening, 1 buah sendok sabu dan uang tunai sebesar Rp800 ribu.
Baca:Â Polres Siak Ringkus Dua Pengedar Sabu di Dua Tempat Berbeda Dalam Semalam
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu siang (15/4/2017), ketika personil Unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka JN alias JS di Dusun Penyasawan Timur, Desa Penyasawan sedang terjadi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Aulia Rahman beserta anggota langsung melakukan penyelidikan ke daerah tersebut.
Setelah memastikan keberadaan target, Tim kemudian masuk kedalam rumah untuk melakukan penggerebekan.
Di dalam rumah petugas menemukan kedua tersangka yang berusaha melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas keduanya berhasil diamankan.
Setelah kedua terduga pelaku diamankan, kemudian personil melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun Penyasawan Timur, dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan di belakang mesin cuci di dalam kamar mandi rumah, petugas juga menyita beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.
Baca:Â Tangkapan Fantastis, Polda Riau Gagalkan Penyebaran 40 Kilogram Sabu dan 160 Butir Ekstasi
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Kampar AKP Hendri Suparto S. Sos saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan Kapolsek bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 113 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” sebut Kapolsek Kampar. (Bpc8/ol)