BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – DPRD Riau dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Senin (23/6/2014) sore kemarin, akhirnya menyampaikan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA).
Setelah disampaikan Eddy Marioza juru bicara Pansus, Sekretaris Provinsi Riau Zaini Ismail mengatakan, ranperada yang telah disetujui bersama itu agar segera dilakukan evaluasi selambat-lambatnya selama tiga hari.
“Setelah itu baru diajukan untuk mendapat lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melanjutkan pembahasan menjadi peraturan daerah (perda),” ujarnya.
Dipaparkannya, Pemda diperkenankan menarik retribusi berdasarkan aturan PP 97 tahun 2012 tentang IMTA. Untuk itu, perda IMTA ini sangat penting dan harus memenuhi persyaratan teknis dan bahasa hukum yang jelas.Â
“Namun untuk implementasi pemungutan IMTA harus lebih dulu melalui Perda sebagai dasar hukum pemungutan retribusi” jelasnya. (syawal)