BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pakanbaru tetap menyegel tower provider di Jalan Yos Sudarso tanpa kehadiran pemilik. Penyegelan ini dilakukan karena tower tersebut berdiri secara ilegal.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian. “Saat penyegelan, pemilik tower dan RT sedang tidak di tempat. Maka berita acara penyegelan dibuat tanpa kehadiran saksi,” ujarnya, Rabu (12/04/2017).
Baca: Tidak Memiliki IMB, Satpol PP Segel Deretan Bangunan di Jalan HR Soebrantas
Sementara tower provider lainnya yang berada di Gang Damai Jalan Yos Sudarso dihadiri saksi pemilik tanah dan RT. “Kami sudah hubungi pemilik tower, tetapi belum direspon,” kata Zulfahmi.
Untuk itu Zulfahmi meminta pemilik untuk segera urus izin pendirian tower ke instansi terkait seperti Diskominfo dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru. “Kita coba kontak pemilik agar mengurus izin,†jawabnya singkat. (bpc2)