BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Setelah semalam suntuk diperiksa oleh Ditkrimsus Polda Riau dari enam orang, kini telah ditetapkan tiga tersangka kasus Pungli di Dinas Pekerja Umum Pekanbaru.
“30 pertanyaan diberikan kepada masing-masing yang dimintai keterangan. Pengakuannya dari tiga tersangka mereka sudah melaksanakan sejak awal 2016,” kata Guntur Aryo Tejo selaku Kabid Humas Polda Riau, Selasa (11/4/2017) sore di halaman Ditreskrimsus Polda Riau.
Barang bukti pungli yang diamankan sejumlah Rp 10,4 juta. Usut punya usut tersangka S berperan mengumpulkan dari para pemohon surat pengurusan izin jasa konstruksi. Kepada pemohon dimintai dana Rp 1-5 juta.
Setelah itu dilanjutkan dengan tersangka MH yang melengkapi administrasi perizinan. Uang kemudian diserahkan ke MT yang akhirnya tertangkap ditemukan uang Rp10,4 juta.
“Setelah administrasi diketik MH maka diajukan ke kabid jasa konstruksi. Ini aliran uangnya akan kemana masih didalami. Kadis PU dan Kabid Jaskon statusnya masih saksi,” jelas Kabid Humas.
Baca: Polda Riau Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pungli Dinas PU Pekanbaru
Kepolisian kini tetap mencoba mencari keterlibatan yang lainnya karena praktek pungli telah dilakukan sejak April 2016. Demikian juga dengan jumlah korban masih dilakukan pendalaman karena seharusnya pengurusan izin ini gratis.
Karena perbuatan honorer tersebut, ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tampak usai pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya digiring ke Polda Riau. Sementara tiga saksi lainnya masih berada di dalam Kantor Ditreskrimsus. (bpc8)