BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemprov Riau mendorong agar Pemko Pekanbaru lakukan pengawasan terhadap badan usaha yang masih melakukan pengemplangan pajak penghasilan.
Asisten II Setdaprov Riau, Masperi mengatakan, konsekuensi itu harus dilakukan Pemko Pekanbaru sebagai bentuk tanggungjawab, karena telah memberi izin operasi badan usaha.
“Itu memang ranah kota, kalau mereka berani memberikan izin artinya mereka juga harus menjalankan tugas sebagai pengawasan. Jangan sampai banyak badan usaha pengemplang pajak semakin menjadi-jadi,” katanya, Rabu (05/04/2017).
Baca: Deny Setiawan: Pajak? Masyarakat dan Pemerintah Harus Seimbang
Dia menmbahkan, terkait masalah ini, memang sudah menjadi domain Pemko Pekanbaru. Pemprov Riau dalam hal ini hanya bisa memberikan dorongan supaya fungsi pengawasan itu tetap dijalankan.
Baca: Riau dan DPD RI Bahas RUU Pajak Penghasilan
Seperti banyak diberitakan sebelumnya, bahwa masih ada sejumlah badan usaha di Kota Pekanbaru, melakukan pengemplangan pajak penghasilan, seperti restoran dan beberapa usaha kuliner lainnya. (bpc3)