BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Remisi diberikan Kementerian Hukum dan HAM terhadap 531 narapidana (napi) yang beragama Hindu. Ini remisi khusus di Hari Raya Nyepi. Jumlah itu hampir separuh dari total napi beragama Hindu di Indonesia yang jumlahnya 1.175 orang.
“Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi di Hari Raya Nyepi tahun 2017 ini sebanyak 531 orang,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) I Wayan K Dusak, Selasa (28/3/2017).
Menurutnya, remisi khusus ini terdiri atas dua kategori, yaitu remisi RK-1, yang diberikan kepada napi yang setelah mendapatkan remisi khusus masih menjalani sisa pidana. Dan remisi RK-2, yang diberikan kepada napi yang langsung bebas pada saat pemberian remisi.
Baca: Pondok Ikan Bakar Ini Cocok Dikunjungi Pasca Libur Nyepi
Remisi jenis RK-1 diberikan kepada 526 orang, sedangkan remisi RK-2 didapatkan oleh 5 orang.
Sedang wilayah yang mendapat remisi terbanyak adalah dari Kantor Wilayah Bali, sebanyak 376 napi (RK-1: 376 orang), Kantor Wilayah Kalimantan Tengah sejumlah 52 napi (RK-1: 49 orang dan RK-2: 3 orang), serta Kantor Wilayah Sulawesi Selatan dengan 29 napi (RK-1: 29 orang).
Baca: Nyepi, Radio dan Tivi Off di Bali
“Remisi khusus Hari Raya Nyepi diberikan kepada narapidana beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan,” kata Dusak. jss