BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pria tanggung seorang mahasiswa berinisial DS (18) warga Jalan Melon Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, harus mendekam di Kantor Polisi.
DS dilaporkan oleh ibu kandung pacarnya, karena diduga telah mengajak pacarnya berhubungan badan layaknya suami istri di rumah sang pacar hari Sabtu (18/3/2017) kemarin.
Berawal pada bulan November 2016 DS datang ke rumah pacarnya sebut saja namanya Melati (16), disaat orang tua tidak berada di rumah. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh DS dengan merayu Melati hingga berhasil melakukan hubungan layaknya suami istri.
Lantas peristiwa ini berlanjut hingga sembilan kali dalam rentang waktu, dari bulan November 2016 hingga bulan Februari 2017.
Baca: Pesta Seks Gila, 2 Perempuan Lawan 1 Lelaki Digerebek
Peristiwa ini terungkap akibat chatting Melati dengan DS melalui media sosial yang terpantau oleh kakak Melati dan kemudian memberitahukan kepada orangtuanya.
Atas kejadian ini orang tua Melati merasa tidak senang dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu. Guntur Aryo tejo selaku Kabid Humas Polda saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Setelah laporan tersebut masuk, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu kemudian mencari pelaku dan berhasil mengamankannya, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses penyidikan†ungkap Guntur Aryo, Senin (20/3/2017) malam.
Penulis : Eli Suwanti