BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Akhirnya Dirjen Imigrasi mencabut syarat yang harus menunjukkan rekening berisi tabungan Rp25 juta. Hal ini disambut baik Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA), Senin (20/03/2017).
Hal itu disampaikan Ketua Asita Wilayah Riau, Dede Firmansyah kepada kru bertuahpos.com. “Syaratnya terlalu berat. Sebaiknya memang tidak diberlakukan atau nominalnya dikurangi,” ujarnya, Senin (20/03/2017).
Baca:Â Syarat Rekening Rp 25 Juta Untuk Urus Paspor Dicabut
Dede menilai syarat tabungan Rp25 juta untuk mengurus paspor dapat berdampak pada kunjungan wisata. “Saat ini negara saling membutuhkan, simbiosis mutualisme terkait potensi sektor pariwisata. Jadi dengan adanya syarat Rp25 juta bagi paspor wisata itu memberatkan,” katanya.
Sebab itu dirinya setuju syarat tersebut dicabut. “Kalau alasannya untuk mencegah TKI ilegal atau perdagangan manusia itu kita dukung. Tetapi nominalnya jangan segitu (Rp25 juta). Itu memberatkan,” sebutnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru, Pria Wibawa membenarkan ketentuan syarat urus paspor dengan tabungan Rp25 juta sudah dicabut. “Saya dapat informasi syarat itu sudah dicabut,” katanya.
Baca:Â Dirjen Imigrasi : Tabungan Rp 25 Juta untuk Cegah TKI Ilegal
Hanya saja Pria menjelaskan syarat itu bukanlah wajib. “Itu tidak wajib. Kalau petugas menilai syaratnya sudah cukup dan tidak ada kecurigaan terhadap pemohon, pengurusan paspor bisa dilanjutkan. Tetapi kalau tidak, akan ditolak,” katanya.
Penulis: Riki Ariyanto