BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – AS (38) tiba-tiba dipukuli dengan menggunakan Kayu Broti. Saat itu AS sedang melakukan pengukuran sebidang tanah di Jalan Garuda Rt.08 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
AS mengukur sebidang tanah tersebut (3 ha) yang merupakan milik orang tua AS yang bernama Suhada, dibeli dari Wati pada tahun 2007 dengan bukti penguasaan SKGR.
Di atas sebidang tanah tersebut sudah ada beberapa unit berdiri rumah penduduk, sehingga saat AS bersama Arifin melakukan pengukuran, warga masyarakat yang ada rumahnya di atas tanah tersebut merasa terusik.
Lantas ada warga yang memberitahukan pengukuran tersebut kepada JS (red :terlapor), yang saat itu berada di rumahnya yang berjarak sekira 300 m dari TKP dan antara JS dgn AS tidak ada bersentuhan dengan sebidang tanah tersebut.
Atas pemberitahuan itu, maka JS langsung mengambil tindakan dengan membawa kayu broti langsung mendatangi korban dan mengintrogasi AS.
Baca: Ditemukan Tewas, Pria 20 Tahun Tergeletak di Warung Tuak
AS disuruh pergi dan tidak diperbolehkan mengukur, namun AS tidak mau pergi sehingga JS emosi dan langsung memukuli korban secara bertubi-tubi dengan menggunakan kayu broti.
Lantas AS mengalami luka memar pada bagian lengan tangan kanan, bahu, punggung, kepala, pinggang dan rahang.
Kombes Pol Guntur Aryo Tejo selaku Kepala Hubungan Masyarakat Polda Riau saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Iya benar, atas perbuatan JS, maka AS dan saksi langsung melapor ke Polsek Bukit Kapur selanjutnya Kapolsek Bukit Kapur dan Brigadir Sutrisno melakukan penangkapan terhadap JS yang saat itu masih berada di TKP bersama warga masyarakat,” kata Kabid Humas Polda.
Saat JS akan dibawa, ada penolakan dari warga masyarakat dan Kapolsek memberikan penjelasan bahwa masalah pemukulan adalah perbuatan pidana sedangkan masalah sengketa tanah adalah masalah perdata dan atas penjelasan itu maka warga membolehkan terlapor dibawa.
Tidak selang lama JS berada di Polsek Bukit Kapur banyak warga masyarakat berdatangan dengan maksud agar terlapor tidak diproses, lalu Kapolsek menghimbau dengan bekerjasama dengan Pak Lurah Kampung Baru dan juga Ketua 07.
“Sewaktu dibawa ke Polsek warga berdatangan, akhirnya Polses Dumai menyampaikan dengan himbauan dan tindakan persuasif, maka warga masyarakat pada sekira pukul 20.15 WIB membubarkan diri dan kembali ke rumah masing masing di Kelurahan Kampung Baru,” kata Kabid Humas Polda.
Penulis : Eli Suwanti