BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Beberapa waktu lalu, sebuah mobil dinas milik Pemprov Riau sempat tidak diketahui keberadaannya. Mobil itu dikabarkan dibawa oleh salah seorang pejabat eselon III. Pejabat itu sebelumnya bertugas di Dinas Sosial Provinsi Riau.
Melihat hal ini pengamat hukum menjelaskan tindakan ini termasuk tindakan pencurian. Seperti yang dikatakan oleh Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH kepada kru bertuahpos.com, Senin, (20/3/2017).
“Kalau belum dikembalikan itu bisa dikenai hukuman. Harus diusut itu,” ujar Muhammad Nurul Huda.
Baca: Aset Mobil Dinas Pemprov Dilarikan, Dinsos: Saya Didesak Terus
Pria yang sering disapa Nurul ini juga menegaskan, jika terjadi penghalangan saat penarikan mobil dinas, maka yang bersangkutan melawan hukum. “Itu milik negara, jika menghalangi berarti melawan hukum,” tutur Nurul.
Namun Nurul juga menjelaskan, jika yang bersangkutan mengembalikan melewati batas waktu yang ditentukan, maka beliau hanya bisa dikenai sanksi sosial. “Kalau lewat waktu dalam pengembalian tidak bisa dihukum, hanya sanksi sosial saja,” pungkas Nurul.
Baca: Mobil Dinas yang Sempat Dilarikan Pejabat Dinsos Sudah Dikembalikan
Penulis: Teguh Asrin