BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK- Kosongnya  blangko e-KTP  dari pusat menghambat pembuatan e-KTP di Siak. Ditambah lagi jaringan koneksi antara daerah dengan pusat yang masih sering mengalami gangguan, menambah persoalan dalam pengurusan e-KTP masyarakat.
Baca:Â Cetak e-KTP Pekanbaru Tersendat, Disdukcapil Keluarkan 15ribu Suket
Sebagai gantinya, pihak disdukcapil biasanya akan memberikan surat keterangan pengurusan e-KTP bagi warga yang mengurusnya. Meski demikian surat keterangan tersebut tetap saja tidak bisa menggantikan fungsi dari KTP tersebut.
“Kami sudah kasih surat keterangan, tetapi masih banyak kendalanya di masyarakat. Contohnya meraka tidak dapat menggunakannya untuk pengajuan kredit di Bank manapun tanpa KTP asli”, ujar Riky selaku staff Disdukcapil Kabupaten Siak kepada bertuahpos.com, Jumat (17/03/2017).
Riky juga mengatakan bahwa blangko e-KTP di Siak mulai kosong sejak Agustus 2016. “Blangko kosong dari pusat sejak bulan Agustus 2016”, tambahnya.
Baca:Â Sudah Rekam 2015, e-KTP Rizki Belum Juga Kelar
Dari data dinas pendudukan dan catatan sipil, masih ada 74.891 orang warga Siak yang belum menggunakan KTP Elektronik dari jumlah wajib rekam KTP Elektronik.
Penulis: MG Putra