BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin Pemilu Presiden (2014) bakal berlangsung satu putaran. Alasannya, pihak yang kalah maupun menang pasti memenuhi syarat persebaran 20% suara di setiap provinsi pada lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Berdasarkan pengalaman Pilpres sebelumnya, tidak ada pasangan calon terpilih yang mendapatkan perolehan suara sah minimal 20% di 100% jumlah provinsi di Tanah Air. â€Jangankan yang menang, yang kalah saja mendapat perolehan suara di atas 20% di 23 provinsi atau bisa dinyatakan 2/3 provinsi dia dapat 20%,†kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Jakarta, Jumat (20/6).
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti mengatakan, salah satu pasangan calon peserta Pilpres 2014 akan dapat memenuhi syarat sebaran perolehan suara 20% di 18 provinsi, sekaligus memperoleh suara terbanyak lebih dari 50% suara sah nasional.
Sehingga, menurut mantan anggota KPU itu, kecil kemungkinan terjadi pemungutan suara putaran kedua(Investordailly)