BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Gabungan Perusahaan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), mendorong anggotanya yang tidak taat prosedural harus diproses secara hukum.
Direktur Eksekutif Biro Konsultasi Hukum dan Kebijakan Kehutanan, Advisor Gapki, Sadino mengatakan, langkah itu perlu dilakukan sebagai jaminan bahwa keanggotaan Gapki clear dari prosedural yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Anggota Gapri yang tidak taat prosedural silahkan saja diproses secara hukum,” katanya saat ditemui bertuahpos.ccom Junat (17/03/2017).
Pernyataan ini mencuat karena temuan adanya puluhan perusahaan sawit di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), di Riau, tidak memiliki izin operasi resmi. Duduk masalah ini, kata Sadino memang harus jelas.
“Cuma sekarang inikan kalau ada apa-apa dengan perusahaam sawit, kita yang sering mendapat tuduhan itu. Makanya harus dilihat dulu secara jelas,” tambahnya.
Baca: Gabungan Perusahaan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), mendorong anggotanya yang tidak taat prosedural harus diproses secara hukum.
Untuk kawasan TNTN itu, selain perusahaan juga ada banyak masyarakat yang menggantung hidup dari kebun kelapa sawit.
Kajian historinya harus dirunut. Awalnya kawasan itu juga bekas HPH. Artinya sejak awal pemerintah sudah abai. Setelah munculnya peristiwa seperti itu, barulah mencuat soal prosedural dan izin yang disuarakan oleh berbagai pihak.
Penulis: Melba Ferry Fadly