BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dua pelaku perambah hutan lindung Suaka Marga Satwa kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan berhasil diringkus Polres Pelalawan kamis (9/3/2017).
Kedua pelaku diamankan sekira pukul 09.00 WIB. Team gabungan di pimpin oleh Kasat Intelkam polres pelalawan AKP Ahmad Zain, Â Team berangkat pukul 06.00 WIB dari desa pematang tengah menyisir Perairan Sungai Kerumutan dengan menggunakan 1 kapal pompong kemudian pada pukul 09.00 team mendengar mesin chainsaw yang sedang beraktifitas didalam hutan lindung suaka Marga satwa.Â
Mendengar mesin chainsaw tersebut team langsung melakukan penyisiran kedalam hutan lindung lebkur sekitar 2 KM, team yang di pimpin oleh kasat intelkam AKP Ahmad Zain mengamankan 2 orang pelaku tindak pindana ilegal logging.Â
Kombes Pol Guntur Aryo Tejo selaku Kabid Humas Polda Riau mengatakan barang bukti kayu olahan yang ditemukan di lokasi lebih kurang sebanyak 10 kubik.
“Tersangka yang diamankan berinisial D (52) dan E (20) dengan Barang bukti kayu olahan ditemukan lebih kurang 10 kubik, Â kemudian ke 2 orang pelaku saat ini dibawa ke Polres Pelalawan guna proses sidik dan pengembangan lebih lanjut,”kata Kombes Pol Guntur Aryo kamis (9/2/2017)
Penulis : Eli SuwantiÂ
Â
Â