BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Perselingkuhan yang belakangan terjadi menjadi perhatian beberapa pihak. Menurut pakar hukum yang ada di Pekanbaru, Fadlan Dini Hanif, perselingkuhan atau perzinahan termasuk ke dalam delik pengaduan.
Seperti yang diutarakan Fadlan kepada kru Bertuahpos.com, Kamis (9/3/2017). “Sebelumnya kita harus ketahui apa sebenarnya definisi dari zinah itu sendiri. Berdasarkan pasal 284 KUHP, zinah itu adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki, perempuan yang sudah kawin, dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya,” ujar Fadhlan Dini Hanif.
Baca: Ibu Mertua dan Menantu Pelaku Perselingkuhan Telah Diusir
Pria berkacamata ini juga menjelaskan, karena perzinaan ini termasuk delik aduan, perbuatan tersebut dapat dipidana, apabila adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak.
“Tapi, ada tapinya loh, selama diperkara itu belum diperiksa dipengadilan maka pengaduan itu masih dapat ditarik kembali oleh si pelapor atau korban,” ternang Fadhlan Dini Hanif.
Baca: Kriminolog: Norma Sosial yang Dilanggar Dari Perselingkuhan Ialah Prinsip Pernikahan
Pria yang sering disapa Fadhlan ini juga menjelaskan, dalam pemidanaan pasal 284 ini, harus ada unsur-unsur yang dipenuhi. Salah satunya yaitu persetubuhan itu harus dilakukan secara konsensual, atau suka sama suka. Tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak. “Kalau sudah masuk paksaan, itu beda ceritanya bukan zinah,” jelasnya.
Baca: Ada Mertua Dizinahi Menantu, Ini Respon MUI Pekanbaru
Pria yang juga aktif di Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara ini mengatakan, untuk ancaman pidana perzinahan itu paling lama pidana sembilan bulan. “Sekarang yang saya lihat dari si tersangka yang bersangkutan yang melakukan perzinahan, sekarang sudah ditahan oleh polsek berdasarkan laporan dari istri (saksi) yang memergokinya. Kalau dari segi hukum acara pidana, sekarang berarti masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik kepolisian,” tutup Fadhlan Dini Hanif.
Penulis: Teguh Asrin