BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Adanya kejadian menantu zinahi mertua menjadi sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pekanbaru. Pasalnya kejadian ini dianggap tak wajar dan jelas melanggar syariat.
Seperti yang dikatakan Ketua MUI Pekanbaru, Prof Ilyas Husti, Kamis (09/03/2017). “Jelas itu haram. Tidak perlu dipertanyakan, jelas haram,†kata Direktur Pasca UIN Suska Riau ini.
Untuk itu Ilyas Husti katakan agar senantiasa membentengi diri hal-hal yang tidak baik. “Yang pertama tentu berpegang teguh pada aqidah yang benar. Agar dapat menyaring hal-hal yang tidak baik,†katanya.
Baca: Ibu Mertua dan Menantu Pelaku Perselingkuhan Telah Diusir
Kemudian Ilyas juga berpesan agar teknologi dapat dimanfaatkan secara bijak. “Teknologi agar secara bijak religius. Juga kita minta supaya difilter situs-situs. Karena Indonesia bebas akses yang macam-macam,†katanya.
Baca: Anak, Alasan DR Tetap Tegar Hadapi Masalah
Sebagai informasi SP ditahan pihak Polsek Limapuluh. Hal tersebut atas aduan istrinya sendiri DR.
Sebab SP tega menzinahi NR yang tak lain dan tak bukan ibu kandung DR. Alias mertua dari SP itu sendiri.
Baca: Kriminolog: Norma Sosial yang Dilanggar Dari Perselingkuhan Ialah Prinsip Pernikahan
Namun akhirnya SP dibebaskan pihak kepolisian, dengan alasan perbuatan tidak senonoh terhadap mertuanya yang janda itu dilakukan atas dasar Suka sama suka. Meski lepas dari jerat jeruji besi, SP dan NR terkena sanksi sosial, keduanya diusir dari lingkungan tempat tinggalnya.
Penulis: Riki Ariyanto