BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Seluruh PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Pekanbaru tidak dibenarkan membawa kendaraan karena berlakunya program Kamis Tanpa Polusi Asap (Kasih Papa) . Namun mobil berplat merah BM 1 A yang dikendarai Pj Walikota Pekanbaru, Edwar Sanger tampak terparkir di dalam.
Sehingga menimbulkan tanda tanya, sebab Pj Walikota Pekanbaru, Edwar Sanger terkesan diistimewakan. Namun Kepala Bagian Hukum dan perundang-undangan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syamsuir meluruskan persepsi tersebut.
“Jangan salah (persepsi). Di aturan intruksi Walikota (nomor 2 tahun 2017) sudah dijelaskan ada pengecualian untuk pejabat negara. Walikota itu kan pejabat negara,” jelas Syamsuir (09/03/2017).
Baca: Larangan Pakai Kendaraan, BM 1 A Bebas Nangkring di Kantor Walikota
Dalam instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2017 tersebut tertulis Kasih Papa tidak berlaku buat pejabat negara, ambulance, petugas yang mengoperasikan kendaraan pemadam kebakaran, mobil jenazah, pengangkut sampah, dan kendaraan operasional ketertiban umum.
Syamsuir jelaskan intruksi Walikota nomor 2 tahun 2017 ada perbedaan dengan 4 Tahun 2014. “Pada hari kamis minggu pertama tiap bulan tidak boleh membawa kendaraan tidak hanya sekretariat tetapi sampai ke kelurahan. PNS wajib manfaatkan trasportasi alternatif, seperti sepeda, oplet, bus kota, atau jalan kaki,†katanya.
Sementara untuk PNS yang bandel tetap dikenakan sanksi. “Sanksi disiplin pegawai negeri, disesuaikan dalam PP 53 tahun 2010. Bisa ringan, sedang, dan berat,†jelas Syamsuir.
Penulis: Riki Ariyanto