BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Rabu (08/03/2017), petugas Satpol PP Pekanbaru memasang garis kuning di dinding seng bangunan di Jalan Hasanuddin. Tindakan penyegelan ini dilakukan sebab bangunan tersebut diketahui tidak punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bangunan tersebut yang disegel itu merupakan ruko empat lantai. Namun masih dalam bentuk rangka. Setelah usai memberi garis satpol PP, petugas kemudian memberikan berita acara kepada pemiliknya. Sambil meminta pemilik segera mengurus izin.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian. “Kami meminta pemilik segera urus perizinannya. Karena sampai sekarang bangunan ini belum juga mengantongi IMB,” sebut Zul, Rabu (08/03/2017).
Untuk itu Zulfahmi Adrian meminta pemilik usaha di Pekanbaru tidak membangun sebelum punya IMB. Pihaknya meminta jika terlanjur membangun tanpa IMB, agar segera mengurus.
“Sekarang semua pengurusan perizinan sudah mudah, pelayanan satu pintu. Tidak ada alasan bagi masyarakat tidak mengurus izin saat melakukan pembangunan baik ruko atau rumah,†sebut Zulfahmi Adrian.
Penulis: Riki Ariyanto