BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Penetapan Firdaus MT-Ayat Cahyadi sebagai pemenang Pilwako Pekanbaru diundur hingga 13-15 Maret mendatang. Itu menyesuaikan dengan Surat Edaran (SE) KPU RI dan peraturan MK nomor 3 tahun 2017.
Nantinya setelah penetapan pemenang, KPU Pekanbaru akan mengusulkan pengangkatan Firdaus MT-Ayat Cahyadi ke DPRD. Kemudian akan diproses melalui rapat paripurna 45 anggota legislatif.
Saat ini Ketua DPRD Pekanbaru dijabat Syahril SH (Golkar). Serta tiga wakil Jhon Romi Sinaga SE (PDIP), Sondia Warman SH MH (PAN) dan Sigit Yuwono ST (Demokrat).
Namun mencuat isu nantinya pengangkatan Firdaus MT-Ayat Cahyadi sebagai walikota dan wakil walikota Pekanbaru bakal dijegal. Hal tersebut mengingat pimpinan DPRD Pekanbaru mayoritas merupakan kader dari partai yang jagoannya kalah di Pilwako Pekanbaru.
Baca: Pelantikan Walikota dan Bupati, Asisten I Setdaprov Riau: Saya Takut Ada Dua Matahari Nanti
Seperti yang dikatakan seorang PNS di lingkungan Pekanbaru yang enggan disebut namanya. “Bisa saja kan. Karena tidak satu partai apa lagi jagoannya kalah, jadinya pemenang Pilwako Pekanbaru dihalang-halangi,†katanya.
Hal yang sama juga disebut Lia, warga Tampan. “Sebenarnya tidak begitu perhatian sama politik. Tapi biasanya kan gitu juga, kalau berlawan nanti dihambat-hambat,†katanya.
Sebagai informasi Firdaus MT-Ayat Cahyadi yang diusung Demokrat, PKS, dan Gerindra berhasil unggul dari empat kandidat lainnya.
Seperti Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah diusung PDIP dan PPP. Ramli Walid-Irvan Herman diusung Partai PAN, Golkar, PKB, Hanura, dan Nasdem. Serta dua paslon non partai Herman Nazar-Defi Warman dan Dr Sahril-Said Zohrin.
Penulis: tim