BERTUAHPOS.COM (BPC),PEKANBARU – Pengrusak hutan di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK) kembali terciduk dengan jumlah yakni tiga tersangka. Ketiga tersangka tersebut ialah satu penadah dan dua pekerja.
Kapolda Riau Irjen Zulkarnain mengatakan, pelaku sebagai penadah berinisial J alias EDG (37) ditangkap oleh Tim Gabungan Jajaran Kepolisian.
“Telah diamankan satu orang laki-laki diduga sebagai salah satu pendana dalam Perkara “Ilegal Logging” di Cagar Alam Biosfer GSK, J alias EDG (37) alamat Bengkalis,” kata Kepala Polda Riau, Irjen Pol Zulkarnain di halaman Mapolda Riau.
J merupakan tersangka ketiga yang ditangkap setelah dua sebelumnya, dua orang pekerja. Tersangka J, kata dia, tertangkap di Medan karena yang menampung kayu.
Baca: Balai Besar KSDA dan Polres Bengkalis Ringkus 1 Pelaku Ilog GSK
Adapun tersangka pertama MIR (34) ditangkap pada Sabtu (25/2) diduga sebagai pembelah kayu. Selanjutnya, pada Selasa (28/2) ditangkap Tersangka SUL (48) yang melakukan kegiatan mengolah kayu.
Menurut keterangan saat diintrogasi SUL bekerja atas perintah RZ yang juga merupakan pendana, namun masih dalam Daftar Pencarian Orang.
Satu pendana pekerja tersebut STH juga masih belum ditangkap. Menurutnya ada diinformasikan ada oknum lain yang terlibat. Namun kepolisian hanya mengurus sipil saja.
“Saat Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau langsung turun mereka tidak bisa memberikan info yang lebih rinci, dan itu hanya dapat info dari orang lain. Jadi baru katanya saja. Tetapi kami tetap menghargai dan mudah-mudahan bisa infokan yang sebenarnya,” ujar Kapolda.
Baca: Ilog Giam Siak Kecil, Kapolda Riau: Saya Ngantor Disana
“Dan ini semoga memberi info, bukan karena motif lain tetapi betul-betul untuk membantu polisi mengungkap kasus illog, pada dasarnya kami terima kasih atas berbagai info yang ada dan mudah-mudahan bukan untuk mengacaukan saja,” tambah Kapolda.
Penulis : Eli Suwanti